Tahukah Anda..?

1 02 2010

Setiap ton kertas daur ulang dapat menyelamatkan 17 pohon, 380 galon minyak, 3 yard kubik tempat pembuangan sampah, 4.000 kilowatt energi, dan 7.000 galon air, Ini menunjukkan penghematan 64% energi, 58% air, dan 60 pon polusi udara berkurang. 17 pohon yang terselamatkan, dapat menyerap 250 pon karbondioksida dari udara tiap tahunnya. Membakar dalam jumlah yang sama dapat menciptakan 1.500 pon karbondioksida. Mendaur ulang satu kaleng alumunium dapat cukup menyelamatkan energi untuk menjalankan TV selama 3 jam atau setara dengan setengah gallon bensin. Tak ada batasan berapa kali sebuah kaleng alumunium dapat didaur ulang. Jika kamu memiliki pohon berumur 15 tahun dan dibentuk menjadi kantong makanan, kamu akan mendapatkan sejumlah 700 kantong. Sebuah supermarket besar menghabiskan kantong itu hanya dalam waktu satu jam! Ini berarti dalam setahun supermarket membuang 60.500.000 kantong! Bayangkan berapa jumlah supermarket yang ada di AS! Sampah plastik atau benda-benda yang mengandung plastik (tas kresek, kantong plastik, bungkus permen, kemasan styrofoam atau gabus) jika dibuang begitu saja kedalam tanah, baru akan hancur dalam waktu sekitar 200 hingga 400 tahun.

Cerita nyata

Seorang rekan wartawan Indonesia pernah bercerita saat berlibur ke Singapura. Suatu ketika ia belanja minuman dalam kemasan di sebuah toko. Setelah membayar, ia bergegas hendak pergi. Tetapi, sebelum jauh melangkah, pemilik toko memanggilnya kembali, “Anda dari Indonesia?” “Benar,” kata wartawan. “Kalau begitu, Anda harus meminumnya di sini!” Si wartawan heran. Mengapa pembeli yang lain boleh bebas

membawa keluar minuman yang dibelinya? “Kenapa?” “You, orang Indonesia, suka buang sampah dimana saja!” Hiks. Label memalukan: ‘Orang Indonesia suka buang sampah di mana saja’. Namun, tak ada waktu berargumentasi. Terpaksa sang wartawan itu meminum minumannya di toko itu juga, dan langsung membuang botol bekasnya ke tong sampah yang tersedia di sana.

(Harian Pikiran Rakyat, 30 Mei 2005).

By : MJFH 138

Perambahan hutan di daerah kalimantan Selatan..





JUSTITIA WALL CLIMBING COMPETITION II (JWCC II) 2010

1 02 2010

SUKSESKAN LOMBA PANJAT DINDING JUSTITIA WALL CLIMBING COMPETITION II (JWCC II) 2010 MAPALA JUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNLAM.
WAKTU : 19-21 FEBRUARI 2010
TEMPAT : DINDING PANJAT MAPALA JUSTITIA FH UNLAM

JWCC II MJFH 2010

BRAVO MAPALA JUSTITIA…!!!!!
BERJAYA DI LAUT BERJAYA DI UDARA……





DIKSAR XXV MAPALA JUSTITIA

21 10 2009
DSCF7766

Photo bareng setelah acara pelantikan Calon anggota MJFH XXV (Mandi angin, Kandang gajah 15-18 Oktober 2009)

DSCF7216

4 orang calon anggota MJFH (Dari kiri ke kanan : Indah/Unyil (angk.2009 Reg A), Maulana/Kopral Surip (angk. 2008 Reg.B), Nurul/Mambo Edeh (angk.2009 Reg A), Adam/Takur (angk. 2008 Reg.B).

DSCF7201

Tracking dari lembah Mandalawangi Menuju Base camp

Semangat akan terus mengalir seiring dengan perjalanan menuju puncak Kejayaan……

BRAVO MAPALA JUSTITIA….

LESTARI ALAM KITA JAYA…





KALO KITA MAU KITA PASTI BISA

15 10 2009

PERJUANGAN YANG BERBUAH MANIS

juara

dari kiri Benny Saputra , kanan Stevanus Immanuel…

juara 2 dan harapan 1 pada lomba gallon rafting Mpa. Uniska 2009

OYE

Benny Saputra juara 3 pada lomba Bouldering competition Tingkat Mapala Se Kalimantan selatan & tengah.





15 10 2009

DIKSAR XXV MAPALA JUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNLAM
15-18 OKOBER 2009

DSCF5472
KAMI MENCINTAI ALAM KARENA TANPA ALAM KAMI BUKAN APA-APA.
BRAVO MAPALA JUSTITIA.





64 TAHUN INDONESIAKU

14 08 2009

ATAS NAMA KELUARGA BESAR MAPALA JUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT BANJARMASIN KAMI MENGUCAPKAN DIRGAHAYU KEMERDEKAAN
INDONESIA KE-64.
JAYA TERUS INDONESIAKU
BERKIBARLAH TERUS BENDERAKU
SELALU MAJU MENUJU KEMENANGAN.





OBSERVASI HUKUM ADAT MASYARAKAT ADAT DAYAK MERATUS DESA KIYU

22 06 2009

BAB I PENDAHULUAN Hukum adat yaitu kebiasaan-kebiasaan yang terjadi dalam masyarakat yang dilakukan secara terus menerus dan akhirnya menjadi sebuah peraturan dalam masyarakat adat itu sendiri. Berlakunya hukum adat dalam masyarakat adalah merupakan aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat. Hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat dalam berlakunya tergantung dari basis sosial yang mendukungnya yaitu masyarakat itu sendiri, namun demikian dalam berlakunya mendapat pengaruh dari kekuatan yang ada dalam masyarakat termasuk pengaruh dari kekuatan politik dimana sebagian di antaranya telah di formulasikan melalui berbagai ketentuan perundang undangan. Dengan demikian sekalipun sebenarnya berlakunya hukum adat dalam masyarakat tidak tergantung dari pada ketentuan perundangan, tetapi dalam pelaksanaannya tidak lepas dari rumusan pasal-pasal perundangan. Ada kesukaran untuk memberikan suatu batasan yang mencakup hukum adat, karena itu hukum adat yang di jelaskan di belakang mencakup: A.Hukum adat perkawinan B.Hukum adat pertanahan C.Hukum adat kewarisan Potret hukum adat akhir-akhir ini mulai luntur karena modernisasi yang menjangkau hingga masyarakat adat, fakta itu dilihat dengan tercampurnya hukum-hukum adat dengan hukum nasional, sehingga masyarakat adat itu berangsur meninggalkan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan secara turun-temurun oleh masyarakat hukum adat setempat. BAB II PERMASALAHAN A.PERKAWINAN Sebagaimana pengertian perkawinan yakni ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa juga terhadap rumusan uu no.1 tahun 1974 tentang perkawinan , maka pernikahan / perkawinan adalah suatu perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia. Di dalam kehidupan kekeluargaan warga masyarakat desa kiyu sama juga melaksanakan ikatan suci .kekeluargaan ini dan menjadikanya suatu adat kehidupan yang sakral 1.Syarat Sah Perkawinan Dengan paham kepercayaan keharingan yang di anut mayoritas masyarakat desa kiyu, pernikahan atau perkawinan pada ketentuan di luar agama yang di akui nasional. Negara pada warga masyarakat desa kiyu yang masih menganut paham kepercayaan serta menggunakan sistem hukum adat di dalam penerapan kehidupannya. Menurut pasal 2 ayat (1) UU. No 1 tahun 1974, “ perkawinan di anggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama nya dan kepercayaan nya itu”. Meskipun warga masyarakat desa kiyu menganut paham kepercayaan, perkawinan mereka tetap dianggap sah oleh negara karena perkawinan yang di laksanakan dan menurut hukum kepercayaan yang di anut warga masyarakat desa kiyu itu sendiri. Yang di anggap masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaan sepanjang tidak bertentangan atau tidak di tentukan lain dalam undang-undang ini. Adapun penjabaran tentang ketentuan perkawinan di dalam observasi kami terhadap warga masyarakat desa kiyu. Di dalam ketentuan syarat- syarat yang harus di penuhi dalam melangsungkan perkawinan menurut UU no. 1 tahun 1974 pasal 6 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 6 ayat (1) : ” perkawinan di dasarkan pada persetujuan kedua calon mempelai” Pasal 6 ayat (2) :” untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapatkan izin kedua orang tua” Pasal tersebut di atas dapat di kaitkan dengan hukum adat perkawinan suku dayak meratus yang ada di desa kiyu. Hal itu dapat di jabarkan sebagai berikut: a.Adanya persetujuan calon mempelai Pada warga masyarakat Desa Kiyu hal ini juga sangatlah penting dalam mengingat tujuan utama dalam melaksanakan ikatan perkawinan guna membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak lain. Masyarakat Desa Kiyu dalam melaksanakan perkawinan tidak ada perjodohan, pria maupun wanita menentukan pasangan nya sendiri, tetapi saat melangsungkan perkawinan mereka tetap dengan adatnya. b.Adanya izin kedua orang tua wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun Pada warga masyarakat Desa Kiyu hal ini tidak menjadi acuan atau ketentuan dalam melaksanakan perkwinan. Karena patokan umur tidak menjadi suatu ketentuan untuk mendapatkan izin dari orangtua wali karena restu pihak keluarga diperlukan tidak hanya untuk perkawinan pada masyarakat dibawah umur 21 tahun. Namun izin adalah sebagai restu untuk melangsungkan perkawinan. Pada masyarakat Desa Kiyu, sebelum melakukan perkawinan kedua orang tua calon mempelai mengadakan musyawarah dan perkenalan sebagai bentuk pertunangan. Kemudian acara adat dilakukan di kediaman mempelai wanita. Hal ini sebagai fakta bahwa perkawinan adat di Desa Kiyu tidak lepas dari perizinan orangtua calon mempelai. Pada warga masyarakat Desa Kiyu tidak menjalankan atau mematok ketentuan umur untuk melaksanakan perkawinan. Namun dilihat atau diukur dengan sudut pandang sudah dewasa serta sudah sanggup dibebankan tanggung jawab. c.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain Bagi masyarakat Desa Kiyu hal yang satu ini sangat dihindari, karena sebelum terjadi perkawinan status mempelai sudah dikenal kedua belah pihak. Mereka menganut asas monogami yaitu setia hanya satu pasangan hidup. 2.Akad Perkawinan Di dalam perkawinan terdapat yang namanya perjanjian perkawinan atau akad sebagaimana yang termuat dalam pasal 29 ayat (2) dan (3) UU no. 1 tahun 1974. Pasal 29 ayat (2) :” perkawinan tersebut tidak dapat dilaksanakan bilamana melanggar batas batas hukum agama dan kesusilaan” Di dalam masyarakat Desa Kiyu pada umumnya perkawinan tidak dapat dilaksanakan apabila calon mempelai tidak menghormati ajaran agamanya, semisalnya calon mempelai pria melanggar norma kesusilaan masyarakat adat tersebut. Pasal 29 ayat(3) :” perjanjian tersebut di mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan” Akad dalam perkawinan itu akan berlaku sejak ritual upacara adat yang mengesahkan kedua mempelai menjadi suami istri. 3.Tempat Tinggal setelah melangsungkan perkawinan Pada masyarakat adat Desa Kiyu tempat tinggal setelah terjadi perkawinan itu di tentukan bersama oleh pasangan suami istri tersebut. Namun apabila mereka belum siap secara materi, pasangan suami istri tersebut boleh tinggal di tempat kediaman orangtua istri atau di Balai Adat LPMA Desa Kiyu. Di balai ini bagi pasangan suami istri yang masih belum mempunyai rumah bisa tinggal disana untuk waktu yang tidak di tentukan. Seperti anak Bp. Makorban yang bernama rizal adalah pasangan suami istri yang tinggal di Balai Adat setelah menikah sampai sekarang. Dalam penentuan tempat kediaman ini, hukum adatnya hampir sama dengan hukum nasional yang tertuang pada pasal 32 ayat (1) UU no 1 tahun 1974. “suami istri harus mempunyai tempat kediaman tetap” Dan pada pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974. “ rumah tempat kediaman yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini di tentukan oleh suami istri bersama”. Pada dasarnya hukum adat perkawinan di Desa Kiyu masih lekat dengan nuansa kebudayaan warisan leluhur mereka. Walaupun pada implementasinya hukum adat mereka telah bercampur dengan hukum nasional Indonesia yang berlaku, sehingga sebagian besar hukum adat mereka hampir sama dengan hukum nasional yang berlaku. Mungkin untuk sekarang masih berlakunya hukum adat perkawinan Suku Dayak Meratus karena masih lestarinya tata cara hidup yang mereka pertahankan sampai sekarang, maka dari itu marilah kta pertahankan warisan leluhur itu agar bertahan dan menjadi nilai lebih bangsa kita yang dapat di banggakan tanpa terpengaruh era globalisi. B.PERTANAHAN Salah satu hukum adat Indonesia yang kelihatannya mendapat status istimewa bilamana di bandingkan dengan sektor-sektor hukum adat lainnya ialah hukum adat tentang tanah, setelah berlakunya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960 telah dijadikan dasar pada Hukum Agraria Nasional. Berlakunya hukum adat dalam masyarakat adalah merupakan aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat. Hukum adat sebagai hukumyang hidup dalam masyarakat berlakunya tergantung dari lapisan sosial yang mendukungnya yaitu masyarakat, namun demikian dalam berlakunya ia dapat berpengaruh dari kekuatan yang ada dalam masyarakat termasuk pengaruh dari kekuatan politik dimana sebagian diantaranya telah diformulasikan melalui berbagai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian sekalipun sebenarnya berlakuknya hukum adat dalam masyarakat tidak tergantung dari pada ketentuan perundangan tetapi dalam pelaksanaannya tidak bisa dilepaskan dari rumusan pasal-pasal perundangan yang mengatur persoalan yang sama. Beberapa pandangan tentang UUPA – Menurut Dr. AP. Perlindungan menilai UUPA sebagai karya terbesar di bidang Hukum setelah kemerdekaan Republik Indonesia diprokamasikan. Sedangkan S. Adiwinata bahwa UUPA bukan saja mengadakan perombakan secara stuktural mengenai hukum adat di Indonesia, tetapi juga secara tidak lansung telah merombak sistem hukum adat. – Dalam tahun 1963 Prof. Subekti SH. Pernah menulis tentang hal ini sebagai berikut : ‘dalam usaha mengadakan penggolongan, maka kita telah mencapai suatu hasil yang gemilang dalam bidang hukum tanah yaitu dengan terciptanya dalam waktu agak singkat Undang-undang pokok agraria (November 1960). Di Desa Kiyu Suku Dayak Meratus memilki tanah ulayat kerena sistem hukum adat mereka masih berjalan dan mereka mayoritas penduduk asli dasana. Seperti di desa tersebut setiap orang bebas mendirikan rumah dimanapun mereka inginkan. Seperti yang kita ketahui pengertian tanah ulayat itu adalah tanah yang di uraikan dalam pasal 1 perda no 6 tahun 2008 diantaranya tanah kaum dan mungkin tanah-tanah yang dalamkedudukan begitupun tanah yang beradada di desa Kiyu masyarakat menggunakannya sebagai lahan menanam karet serta untuk tempat tinggal. Kitapun boleh berbesar hati bahwa pengakuan tanah ulayat ini berarti telah mengakui hak-hak masyarakat hukum adat kita yang sesungguhnya masih sesuai dengan maksud yang terkandung oada UU No 5 tahun 1960 pasal 2 ayat 2 yaitu : a.Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut. b.Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi,air dan ruang angkasa. c.Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang megenai bumi, air dan ruang angkasa. Sehingga dalam konteks tanah ulayat , maka penguasa dan pemilik tanah ulayat ini berada pada masyarakat di Desa Kiyu tersebut dengan diketahui oleh kepala adat. Dalam menerapkan jenis hak-hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria anataralain : a.Hak milik b.Hak guna usaha c.Hak guna bangunan d.Hak pakai e.Hak sewa Dengan hak-hak atas tanah menurut Tanah Ulayat (pasal 7), yang dapat dikategorikan yaitu tanah ulayat berkedudukan sebagai tanah garapan dengan status yang pengaturannya dilakukan oleh masyarakat adat Desa Kiyu itu sendiri diketahui oleh Pemerintah Nasional deengan status hak guna usaha, hak pakai atau hak pengelolaan. Tetapi dalam lain hal ada yang menghargai hak ulayat dan dilain pihak ada juga yang tidak menghargainya. Negara seharusnya perlu menghargai dan memberi ruang bagi hukum adat dalam penyelesaian konflik-konflik dengan peraturan pemerintah. Hukum legal formal atau hukum negara hendaknya diberlakukan sebagai jalan penyelesaian konflik terakhir, sebab hukum negara bersifat ultimatum remedium, artinya hukum negara hanya digunakan saat tidak ada sarana lain untuk menyelesaikan konflik. Namun dalam kasus yang tergolong delik pidana berat, pengkajian ulang tetap diperlukan. Kasus tersebut bukanlah barang baru, melainkan rentetan panjang benturan “Kepentingan Negara” dengan Masyarakat Hukum Adat, dan benturan yang paling sering terjadi adalah konflik agraria, yang menyangkut hak ulayat. Nyaris di tiap provinsi ada suatu pertentangan yang menyangkut hak ulayat atas tanah dan sumber daya alam lainnya. Para pakar hukum adat berpendapat bahwa konflik agraria atas hak ulayat akan terus bermunculan karena hak adat terus terpinggirkan. Kongres Masyarakat Adat Nasional III di Pontianak, Kalimantan Barat, 17-21 Maret 2007, yang mengingatkan tentang rawannya posisi masyarakat adat dan hukum adat ketika berhadapan dengan politik kepentingan negara di satu sisi, dan pragmatisme kepentingan modal di daerah. Kongres pun dihiasi dengan beragam spanduk yang bernada panas, antara lain: “Kalau negara tidak mau mengakui kami, kamipun tidak mau mengakui negara”, “Kami siap berkuah darah mempertahankan tanah adat BPRPI”. (Kompas, 22 Maret 2007). Hal seperti ini lah yang mungkin dapat menimbulkan perpecahan dan pemberontakan karena tidak di hargainya hukum adat mereka. Yang menghargai hukum adat : – UUD 1945 (amendemen II) menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dengan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip negara kesatuan RI (Pasal 18B Ayat 2) – Pasal 28i Ayat 3). Artinya menghormati keberadaan masyarakat hukum adat, dengan segala aspeknya seperti: Pemerintahan Adat, Hukum Adat, Hak Tanah Adat (hak ulayat), dan lain sebagainya. Lalu Tap MPR No IX/2001 Pasal 4 huruf J dan UU No 39/1999 (UUHAM) Pasal 6 Ayat 1, 2 menegaskan hal yang sama. Masyarakat hukum adat, termasuk di dalamnya hak ulayat, tidak dilanggar oleh siapa pun dengan dalih apa pun tanpa dasar yang dibenarkan oleh hukum. “Pengingkaran terhadap hak ulayat merupakan pelanggaran hak asasi manusia” (Pasal 2 UUHAM dan Penjelasannya). – UU Pokok Agraria (UUPA No 5/1960) mengakui dan menghormati keberadaan hak ulayat. Pasal 3 dan Penjelasannya menegaskan bahwa pelaksanaan hak ulayat dari masyarakat hukum adat sepanjang masih ada, disesuaikan dengan kepentingan nasional dan negara, dan akan didudukkan pada tempat yang sewajarnya dalam alam bernegara dewasa ini, yang disesuaikan dengan kepentingan nasional, misalnya dalam pemberian suatu hak atas tanah mereka, maka sebelumnya mereka akan didengar pendapatnya dan akan diberi recognitie, karena mereka selaku pemegang hak berhak menerimanya. – UU No 18/2004 (Perkebunan) Pasal 9 Ayat 2, dan Penjelasannya menegaskan bahwa jika permohonan hak untuk usaha perkebunan, berada di atas tanah ulayat, yang menurut kenyataannya masih ada, pemohon hak wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat adat yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya (ganti rugi), artinya jika dalam musyawarah itu tidak diperoleh kata sepakat, konsekuensinya hak atas tanah tidak dapat diberikan kepada para pelaku usaha perkebunan. Yang bertentangan hukum adat : Di sini negara juga bersikap mengingkari hak ulayat masyarakat adat. Simaklah perangkat hukum berikut ini: UU No 11/1967 (Pertambangan), dalam Pasal 26 dinyatakan bahwa apabila izin kuasa pertambangan telah diperoleh atas suatu wilayah, maka kepada mereka yang berhak atas tanah diwajibkan memperbolehkan pekerjaan pemegang kuasa pertambangan. Malah Pasal 32 Ayat 2 “mengancam” para pemilik tanah yang merintangi/mengganggu usaha pertambangan dengan hukuman kurungan tiga bulan dan atau denda. Ini berarti pekerjaan pertambangan tidak dapat dihentikan oleh pemegang hak atas tanah, walaupun belum ada persetujuan, asal ada jaminan ganti rugi, dan pemegang hak atas tanah yang merintangi/mengganggu kegiatan pertambangan akan terancam hukuman kurungan dan atau denda. Ini jelas-jelas penindasan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah miliknya (termasuk hak ulayat). – UU No 41/1999 (Kehutanan), Pasal 1 Angka 4 menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan negara. Dalam Penjelasan Umum Pasal 5 disebutkan bahwa hutan negara dapat berupa hutan adat, yaitu hutan negara yang diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat hukum adat. Artinya negara dapat memberikan hutan kepada siapa saja dengan suatu hak. Ini adalah pengingkaran terhadap hak hutan adat. Sebab jauh hari sebelum terbentuknya UU ini, bahkan sebelum terbentuknya negara RI, hutan adat telah dikelola oleh masyarakat adat, jadi tidak perlu ada penyerahan dari negara.UU No 22/2001 (MIGAS), menegaskan bahwa minyak dan gas bumi termasuk golongan bahan galian strategis, sehingga setiap usaha pertambangan minyak dan gas bumi terlebih dahulu harus mendapat kuasa pertambangan dari Pemeritah (Pasal 1 Angka 5 dan Pasal 4 Ayat 2, 3). Hal ini berarti bahwa masyarakat hukum adat dapat mengambil bahan tambang dalam wilayah ulayatnya setelah mendapat izin dari pemerintah, dengan demikian keberadaan hak ulayat dikesampingkan. Berdasarkan penegasan-penegasan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas, terlihat dengan amat jelas bahwa sesungguhnya negara bersikap menghormati sekaligus mengingkari keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alam lainnya. Tanah ulayat menurut Keputusan No.5 Tahun1999 Menteri Negara Pertanian/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Pasal 1 ayat (2), adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Hak ini adalah hak komunitas seperti Suku Dayak Meratus untuk menguasai tanah lokal. Walaupun hak ini mempunyai kekuatan yang berbeda di setiap daerah, pada umumnya hak ini meliputi hak-hak komunitas untuk mengalokasikan tanah, menyetujui peralihan tanah, mengelola pemakaian tanah dan menyelesaikan sengketa tanah di daerah tertentu. Perundang-undangan Indonesia mengatur tentang pengakuan formal dan pencatatan hak ulayat apabila hukum adat dan praktek khusus tetap berlaku untuk tanah adat turun temurun. Tetapi sesuai dengan Keputusan No.5 Tahun 1999 Menteri Negara. Pertanian/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengatur prosedur untuk menyelesaikan masalah sehubungan dengan hak ulayat yang dimiliki masyarakat disebutkan, hak ulayat tidak akan diakui dan dicatat apabila tanah itu sudah menjadi hak milik (termasuk hak pengusahaan hutan). Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria/KBPN No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat, disebutkan:.(1) pelaksanaan hak ulayat sepanjang pada kenyataannya masih ada dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat. (2) Hak ulayat masyarakat hukum adat masih ada apabila: a.Terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketenuan persekutuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. b. Terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari,dan c. Terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut. Masyarakat hukum adat harus dilindungi dan diselaraskan sesuai dengan perkembangan zaman. Apabila hak ulayat dilepaskan oleh masyarakat hukum adat, maka harus dilakukan penyerahan oleh masyarakat hukum adat yang dikhususkan untuk keperluan pertanian atau keperluan yang memuat hak guna usaha atau hak pakai.Hak ulayat suatu masyarakat adat tidak boleh dirampas begitu saja atau dimiliki oleh suatu perseorangan atau instansi, baru sahnya penguasaan atas hak ulayat apabila dilakukan penyerahan oleh masyarakat adat. Solusi untuk menggunakan tata cara kerjasama pengelolaan dalam P.19/Menhut- II/2004 memang merupakan salah satu alternatif yang paling cocok untuk pemecahan masalah di kawasan konservasi saat ini. Arah kolaborasi pengelolaan (P.19/Menhut- II/2004) harus dibawa kearah “untuk mendukung pengelolaan” . Untuk bukti asli (bukti kepemilikan) wilayah (dalam kawasan hutan) dari Masyarakat Hukum Adat.menurut kami sebenarnya telah diatur dalam UU 41/1999 (UUK) dimana pada Psl. 67 ayat 2 UUK bahwa untuk keberadaan masyarakat adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA) setempat (melalui kajian dari lembaga pendidikan, pemerintah daerah dan tokoh-tokoh adat), dengan berbagai kriteria (Penjelasan Psl. 61 ayat 1 UUK) yaitu 1. masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap); 2. ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya; 3. ada wilayah hokum adat yang jelas; 4. ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati; dan 5. masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Sehingga bilamana PERDA itu telah ditetapkan, maka tugas Menteri Kehutanan untuk menetapkan suatu kawasan hutan menjadi kawasan Hutan Adat sebagai wilayah dari Masyarakat Hukum Adat tersebut. Ini diperintahkan langsung oleh UUK dalam Pasal 5 ayat 3 bahwa Pemerintah menetapkan Hutan Adat sepanjang masyarakat hukum adapt masih ada dan diakui (status pengakuannya melalui PERDA tersebut diatas). Bilamana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka tugas selanjutnya menetapkan kawasan hutan adat bagi masyarakat adat. Disinilah tugas dari Menteri Kehutanan untuk menetapkan kawasan Hutan Adat dan mengatur bagaimana Masyarakat Hukum Adat tersebut melakukan kegiatan di kawasan hutan. Namun sayangnya setelah 10 Tahun lahirnya UUK, Pemerintah belum dapat mewujudkan dimana Masyarakat Hukum Adat akan berdiri??? atau Dimana kawasan hutan adatnya??? dan Bagaimana mereka akan melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan (pemungutan hasil hutan)??? Apakah mereka akan terus menjadi target operasi POLHUT/SPORC dan terus diancam keberadaannya di dalam kawasan hutan??? Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hutan Adat sampai sekarang masih dalam bentuk Rancangan dengan melalui pembahasan yang “alot”, maka kita tunggu aja penetapannya, apakah PP ini mengakomodir kepentingan Masyarakat Adat. Di beberapa propinsi di Indonesia, sepengetahuan saya : Pemerintah Daerah setempat telah mengeluarkan PERDA yang menetapkan status keberadaan Masyarakat Adat termasuk wilayahnya. Mungkin salah satu solusi yang menurut kami cukup realistis yaitu melalui kerjasama pengelolaan sepanjang diarahkan untuk mendukung pengelolaan. Walaupun sebenarnya Masyarakat Hukum Adat memiliki hak yang cukup kuat untuk berada di kawasan hutan (bilamana telah diakui keberadaannya). Hal ini tentu saja dapat menimbulkan pertentangan dari Suku Dayak Meratus karena mereka akan merasa ruang gerak akan kehidupan menyangkut hak ulayat tidak akan bisa bebas lagi seperti sediakala. Tetapi hal positif yang bisa di ambil dari semua upaya pengawasan itu adalah terjaganya kawasan hutan dari pengelolaan yang salah dari Masyarakat Suku Dayak Meratus. Seperti hasil wawancara kami mengenai cara berkebun maupun bertani di lakukan secara berpindah apabila sudah habis masa panen. Hal-hal seperti ini tentu saja cara yang salah tapi benar menurut mereka, kenapa demikian? Mereka berpendapat cara itu benar karena kesuburan tanah yang sudah di pakai akan berkurang. Nah, apabila kita liat lagi hasil dari pembukaan lahan seperti contohnya kebun karet yang sudah tidak produktif lagi akan ditinggalkan dan kayunya di tebang maka akan meninggalkan kerusakan-kerusakan yang berlanjut apabila cara tersebut dijalankan tanpa adanya pengelola. C.KEWARISAN Hukum waris ialah ketentuan- ketentuan,atau tata cara yang mana mengatur tentang nasib kekayaan seseorang setelah pemiliknya meninggal dunia,hal tersebut di atur dalam buku kedua bab 12 pasal 830 KUH Perdata.” Pewarisan hanya berlangsung karena kematian” sedangkan Orang yang menerima warisan dari pewaris di sebut ahli waris. Di dalam masyarakat adat desa kiyu,hal tentang pewarisan harta benda seseorang yang sudah meninggal dunia,akan mewariskan harta benda nya kepada ahli waris nya yang mempunyai hubungan darah atau keluarga,yang mana hal ini telah termuat didalam pasal 832 KUH Perdata,”yang mana menurut undang-undang bahwa yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah, seseorang atau para keluarga yang ada hubungan sedarah,” Kebiasaan didalam masyarakat adat di desa kiyu, apabila ada seseorang yang meninggal dunia, maka harta benda peninggalan nya akan di wariskan kepada anak-anak nya.untuk Masalah pembagian harta tersebut akan dibagi sama rata,antara anak laki-laki maupun anak perempuan dalam arti tidak ada perbedaan gender yang mana tidak adanya pembedaan antara anak laki-laki dan anak perempuan,dan juga pembagian warisan berdasarkan hasil keputusan bersama dari keluarga yang akan membagi warisan tersebut. Menurut beberapa ahli menerangkan bahwa hukum adat waris mengenal adanya tiga sistem kewarisan yaitu : 1.Sistem kewarisan individual merupakan sistem kewarisan yang mana bagi para pewaris berhak mewariskan harta bendanya kepada ahli waris bersifat perorangan 2.Sistem kewarisan kolektif yang mana sistem ini merupakan seorang pewaris mewariskan harta benda peninggalannya kepada ahli warisnya yang berhubungan sedarah,yang sah. 3.Sistem kewarisan mayorat sistem ini terbagi menjadi a.Mayorat laki-laki yaitu apabila seorang anak laki-laki tertua pada saat pewaris meninggal merupakan ahli waris tunggal b.Mayorat perempuan yaitu anak perempuan tertua yang mana pada saat pewaris meninggal adalah ahli waris tunggal. Dalam ketiga poin sistem kewarisan tersebut,masyarakat adat di desa kiyu ini di golongkan pada poin sistem kewarisan kolektif karena dalam prakteknya masyarat adat di desa kiyu,menjalankan pembagian kewarisannya berdasarkan hubunga sedarah dan pembagianya perkeluarga hal itu biasa dilihat apabila ada salah satu masyarakatnya yang meninggal dia akan mewariskan harta bendanya kepada keturunannya yang mana keturunan tersebut mempunyai hubungan sedarah dengan pewaris tersebut. Adapun yang dianggap tak patut menjadi waris dan karenanyapun dikecualikan dari pewarisan menurut buku KUHPerdata yang sama kondisinnya dengan hukum adat di desa Kiyu ialah: 1.Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh si yang meninggal: 2.Mereka yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap si yang meninggal, ialah suatu pengaduan telah melakukan suatu hukuman yang terancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat; 3.Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang meninggal untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya; 4.Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si yang meninggal. Tiap-tiap waris, yang karena tak patut telah dikecualikan dari pewarisan, berwajib mengembalikn segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya semenjak warisan jatuh meluang. Ketentuan umum: Segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang-undang, sekedar tehadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya suatu ketetapan yang sah. Adapun yang dinamakan surat wasiat atau testament ialah suatu akata yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi. Segala ketetapan dengan surat wasiat mengenai harta peninggalan adalah untuk diambil secara umum atau pula dengan alas hak khusus. LAPORAN HASIL OBSERVASI HUKUM ADAT SUKU DAYAK MERATUS DESA KIYU KECAMATAN BATANG ALAI TIMUR KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH BARABAI OLEH: ANGKATAN XXIV MAPALA JUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT BANJARMASIN BAB III PENUTUP Hukum Adat Suku Dayak Meratus di Desa Kiyu sebenarnya masih lekat dalam tata cara hidupnya sehari-hari tanpa melupakan Hukum Nasional. Seperti Hukum Waris, Hukum Petanahan, Hukum Perkawinan yang dasarnya adalah Hukum Adat Desa Kiyu yang terbentuk dari kebiasaan masa lampau dari leluhur yang menjadi aturan-aturan hidup di Desa Kiyu. Warisan leluhur ini menjadi budaya bagi mereka dan tetap dipertahankan sampai sekarang diantara cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada. Maka dari itu hendaknya kesadaran dari pemerintah, kita semua, dan instansi swasta seperti perusahaan tambang untuk lebih meningkatkan kesadaran untuk menghargai dan menghormati keberadaan hukum adat supaya kekuatan Hukum Adat tersebut masih bias menunjukkan taringnya kepada masyarakat adat dan pemerintah untuk tidak melanggar hukum tersebut.

TIM PENYUSUN:

ANGKATAN XXIV ANGGOTA MAPALA JUSTITIA:

  1. KUWAT SATRIO ADI

  2. BENNY SANJAYA

  3. ARIF RAMADHAN

  4. MUHAMMAD HIDAYAT. A

  5. YAYI SUNDARA

  6. ANNISA NUR HAFIZAH. R

  7. PANJI BENTAR K

  8. STEVANUS E.B

  9. AGUS DASITA

  10. YULIA ADHANIATI

  11. HASBI RAHMAN

  12. NUGROHO IBNU IBERAHIM

  13. RIAN ZATMIKO





SIARAN PERS BERSAMA

17 06 2009
“ADARO TERLALU SERAKAH MENGERUK KEKAYAAN SDA KALSEL”
Kepada MenLH; Hentikan Proses AMDAL  PT.ADARO INDONESIA!!
(Sebagai Respon Atas Pembahasan AMDAL PT ADARO pada hari ini, senin 8 Juni 2009 di Kantor Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia)

Kontak Person :
Hegar Wahyu Hidayat (0812 503 981 4)
Direktur Eksekutif
Dwitho Frasetiandy (0856 1831 939)
Manager Kampanye

Adaro merupakan perusahaan terbesar batubara  kedua di Indonesia yang berada di dua area konsesi Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan, memiliki tiga lokasi tambang, yakni; site Tutupan, Paringin, dan Wara dengan luasan area konsesi sebesar 35.800,80 Ha.   Pada tahun 2008, Adaro mencatatkan total produksinya hingga  38 Juta ton – hampir sepertiga dari total produksi Kalsel-  sebuah angka yang sangat fantastis tentunya.  Kemudian dilaporan lainnya, pada triwulan I tahun 2009 ini Adaro juga menyatakan mendapat keuntungan bersih dari eksploitasi batubaranya senilai 1,145 Triliyun rupiah.  Dengan nilai keuntungan tersebut melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RULPS) Adaro menyetujui proposal kenaikan gaji 6 orang dewan komisaris dan 7 orang direksinya dengan jumlah total 40 Milyar rupiah!!

Cukupkah keuntungan yang didapat  tersebut bagi Adaro??… jawabannya ternyata TIDAK.  Rupanya Adaro saat ini berencana menaikan lagi kapasitas produksinya menjadi 42-45 juta ton pada tahun 2009 dan akan terus meningkat lagi hingga 80 juta ton/tahun di tahun 2012.  AMDAL peningkatan kapasitas produksi sudah mulai disusun sejak tahun 2008 tadi dan pada hari ini, senin (8/06’09) di Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia sedang dilakukan rapat terkait pembahasan AMDAL Adaro tersebut.  Arogansi dan keserakahan sebuah investasi yang bernama Adaro dan di fasilitasi oleh Negara sedang dipertontonkan secara gamblang dihadapan public Kalsel.  Mereka tidak perduli dengan keterpurukan ekonomi dan degradasi sumberdaya dan lingkungan yang sedang terjadi dan pastinya akan menjadi mimpi buruk bagi rakyat Kalsel di masa mendatang.

“Sangat miris kita mendengar ditengah penderitaan rakyat Kalsel bahwa ternyata Adaro mampu membayar 13 orang petingginya dengan jumlah 40 Milyar rupiah!!. Padahal  dana sebanyak itu bisa digunakan untuk membayar sekitar 2.012 orang lebih tenaga pendidik baru di Kalsel selama 1 tahun”  ujar Hegar Wahyu Hidayat, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel menanggapi mewahnya fasilitas yang diberikan kepada direksi dan komisaris  Adaro.

Dalam triwulan awal tahun 2009 ini laba adaro mencapai 1,145 trilyun rupiah atau naik 9179,21% di bandingkan dengan tahun lalu yaitu 12, 478 milyar rupiah, jumlah kenaikan yang sangat luar biasa tentunya.  Laba bersih diperoleh Adaro hanya dalam kurun waktu tiga bulan tersebut saja sudah hampir menyamai dana APBD Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2008 yang berkisar 1,8 trilyun rupiah. Sebuah perbandingan yang sangat jauh dari rasa keadilan tentunya dan juga sangat ironis, sehingga sangat tidak adil jika sumber daya alam kalsel yang terus dikuras habis namun kesejahteraan masyarakat disekitar tambang mereka justru berbanding terbalik dengan apa yang mereka dapatkan dari keuntungan mereka. Suatu kenyataan yang menyakiti hati masyarakat, apalagi selama ini mereka juga yang menerima dampak dari pertambangan batubara.

Padahal dengan potensi sumber daya alam yang ada seharusnya dapat memberikan manfaat bagi 3 juta lebih masyarakat Kalsel, selama ini kekayaan alam tersebut tidak dikelola dengan baik dan benar, pengelolaan sumber daya alam tidak mengindahkan kaidah dan prinsip-prinsip lingkungan, HAM dan keadilan. Hasilnya hanya dinikmati oleh sekelompok dan segelintir orang namun dampak negatifnya dirasakan oleh hampir seluruh masyarakat di sekitar tambang mereka, benar saja memang perusahaan mengeluarkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tapi apa yang mereka berikan kepada masyarakat tidak pernah sebanding dengan kerusakan yang akan ditanggung puluhan tahun kedepan.

Kekayaan alam secara terus menerus dieksploitasi tanpa terkendali dan tanpa memperhitungkan dampak-dampak negatif yang ditimbulkannya. Penggerusan sumber daya alam itu terjadi secara legal maupun illegal, aktivitasnya terus berlangsung tanpa ada kontrol yang baik dari pemerintah. Keuntungan yang sangat besar yang ternyata justru tidak berdampak bagi kehidupan masyarakat disekitar tambang, lalu di manakah rasa keadilan itu, setelah banyaknya sumber daya alam kita habis di keruk?

Untuk itu dalam siaran pers bersama ini kami dengan tegas menyatakan Tolak AMDAL  dan Hentikan Keserakahan  PT.Adaro Indonesia serta menuntut pihak-pihak yang terkibat dalam proses amdal ini untuk segera menghentikan proses amdal ini karena sama sekali tidak ada prinsip keadilan yang diterima masyarakat sekitar tambang Adaro dan masyarakat Kalimantan Selatan pada umumnya.

Demikian siaran pers bersama ini untuk diperhatikan

BANJARMASIN, 6 Juni 2009

1.Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan
2.LK3
3.YCHI
4.MAPALA JUSTITIA
5.LAMAS
6.Mapala Graminea
7.KOMPAS BORNEO UNLAM





TERBARU DARI MJFH

28 04 2009

DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH ANGGOTA MAPALA JUSTITIA FH UNLAM BANJARMASIN

(ANGGOTA LUAR BIASA MAUPUN ANGGOTA AKTIF)

BAHWA PADA TANGGAL 2-3 MEI 2009 YANG BERTEMPAT

DI EKS SEKRETARIAT MJFH AKAN DILAKSANAKAN

MUSTA (MUSYAWARAH ANGGOTA) KE-XXV MAPALA JUSTITIA

UNTUK ITU DIHARAPKAN KEHADIRAN DAN PARTISIPASINYA

TERIMAKASIH……

MAJU  DAN  BERJAYA MAPALA JUSTITIA





SEJARAH HARI BUMI

21 04 2009

Senator Gaylord Nelson

Tiga puluh sembilan tahun yang lalu pada 22 April 1970, hari bumi untuk pertama kalinya diselenggarakan di Amerika Serikat, atas prakarsa seorang senator, . Embrio gagasan hari bumi dimulai sejak ia menyampaikan pidatonya di Seattle tahun 1969, tentang desakan untuk memasukkan isu-isu kontroversial, dalam hal ini lingkungan hidup, dalam kurikulum resmi perguruan tinggi mengikuti model “teach in” yaitu sessi kuliah tambahan yang membahas tema-tema kontroversial yang sedang hangat, khususnya tema lingkungan hidup. Ternyata masyarakat menyambut baik ide ini, sehingga gerakan lingkungan benar-benar semarak, dan timbul arus gerakan yang lebih besar dengan dicanangkannya Hari Bumi .

Dukungan ini terus membesar dan memuncak dengan menggelar peringatan Hari Bumi yang monumental. ketika jutaan orang turun ke jalan, berdemonstrasi dan memadati Fifth Avenue di New York dengan mengacungkan tinju kemarahan kepada para perusak bumi. Tidak kurang dari 1500 perguruan tinggi dan 10.000 sekolah berpartisipasi dalam unjuk rasa di New York, Washington dan San Fransisco. Majalah TIME memperkirakan bahwa sekitar 20 juta orang turun ke jalan pada 22 April 1970.

Nelson menyebutkan fenomena ini sebagai ledakan akar rumput yang sangat mencengangkan’ dimana : ” Masyarakat umum sungguh peduli dan Hari Bumi menjadi kesempatan pertama sehingga mereka benar-benar dapat berpartisipasi dalam suatu demonstrasi yang meluas secara nasional, dan dengan itu menyempaikan pesan yang serius dan mantap kepada para politisi untuk bangkit dan berbuat sesuatu “.

Menurut berbagai analisis ledakan ini muncul karena bergabungnya generasi pemrotes tahun 60-an (bagian terbesar adalah pelajar, mahasiswa, sarjana) yang terkenal sebagai motor gerakan anti-perang, pembela hak-hak sipil yang radikal. Sebuah perkawinan antara pemberontakan 60-an dan kesadaran lingkungan tahun 60-an.

Kesadaran terhadap lingkungan hidup pada masyarakat di Amerika Serikat mulai tergugah semenjak diterbitkannya buku “Silent Spring” karya Rachel Carson pada tahun 1962. Buku ini mengangkat seputar permasalahan lingkungan hidup yang sedang terjadi dan akan membahayakan manusia. Sejak beredarnya buku ini bermunculanlah berbagai kelompok yang bergerak dalam bidang pelestarian lingkungan hidup.

Hari Bumi yang pertama ini di Amerika Serikat merupakan klimaks perjuangan gerakan lingkungan hidup tahun 60-an untuk mendesak masuk isu lingkungan sebagai agenda tetap nasional. Kini peringatan Hari Bumi telah menjadi sebuah peristiwa global. Para pelaksana peringatan Hari Bumi menyatukan diri dalam jaringan global masyarakat sipil untuk Hari Bumi yakni EARTH DAY NETWORK yang berpusat di Seattle.

Puncaknya, yaitu saat kelompok-kelompok ini berhasil menggerakkan jutaan orang untuk turun ke jalan dalam pencanangan Hari Bumi pada 22 April 1970. Saat itu sebenarnya ada beberapa tema lain selain masalah penyelamatan lingkungan hidup, antara lain masalah anti perang Vietnam, masalah anti rasial, dan beberapa permasalahan sosial yang lain. Namun masyarakat Amerika saat itu lebih memfokuskan gerakan aksi besar-besaran ini pada tema lingkungan hidup yang dibawakan sebagai pesan terhadap kalangan politisi dan pemerintah untuk memperhatikan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kelestarian lingkungan hidup.

Dari keberhasilan gerakan Hari Bumi pertama kali pada tahun 1970 di Amerika, lahirlah berbagai kelompok besar pelestari lingkungan hidup, antara lain Environmental Action (di Washington, 1970), kelompok Greenpeace (kelompok pelestari lingkungan yang cukup radikal dan militan, lahir pada tahun 1971), Environmentalist for Full Employment (kelompok penentang industrialisasi, lahir tahun 1975), Worldwatch Institute (pusat penelitian dan studi yang mengumpulkan berbagai informasi ancaman lingkungan global, lahir tahun 1975), dan masih banyak lagi kelompok-kelompok pemerhati lingkungan yang lain.

Semenjak dicanangkannya Hari Bumi pada tahun 1970, kelompok-kelompok yang bergerak dalam bidang pelestarian lingkungan hidup di Amerika mengalami peningkatan jumlah anggota dengan sangat pesat, antara lain :
(Kelompok) Audubon Society th 1962 : 41.000 orang th 1970 : 81.500
Izaak Walton League th 1966 : 52.600 orang th 1970 : 53.600
National Wildlife Federation th 1966 : 271.900 orang th 1970 : 540.000
Sierra Club th 1959 : 20.000 orang th 1970 : 113.000
Wilderness Society th 1964 : 27.000 orang th 1970 : 54.000

Namun lepas dari semua sejarah mengenai hari bumi, tidak terlalu penting. Yang paling penting adalah bagaimana umat manusia untuk tetap menjaga dan menyelamatkan bumi kita ini dari kehancuran .

Dan semua itu kita lakukan tidak hanya pada Hari Bumi saja, tetapi juga setiap saat.
Sebagai informasi tambahan, peristiwa lain yang terjadi di 22 April, adalah:

  • Tahun 1529: Perjanjian Saragosa ditandatangani, membagi belahan bumi timur antara Spanyol dan Portugal dengan batas garis bujur 17° sebelah timur Kepulauan Maluku.
  • Tahun 1578: Kerajaan Sumedang Larang berdiri sekaligus menandai berdirinya Sumedang.
  • Tahun 1724: Kelahiran Immanuel Kant, filsuf Jerman, wafat 1804.
  • Tahun 1870: Vladimir Illich Ulyanov, kelak dikenal sebagai Vladimir Lenin lahir di Simbirsk Rusia.

(Naskah dan foto diolah dari berbagai sumber/mjfh138)

MAKNA HARI BUMI

Perjuangan untuk mencapai lingkungan yang bersih tetap berlangsung hingga sekarang. Melalui Hari Bumi 2009 mendatang sebuah Seruan untuk Tindakan dalam Perubahan Iklim, Hari Bumi mengajak setiap orang untuk menjadi bagian dari sejarah dan Hari Bumi.

Hari Bumi menyerukan penduduk dunia untuk menemukan energi yang kita miliki namun belum kita ketahui. Dengan menggabungkannya teknologi yang diharapkan dapat menuju tercapainya pembangunan dunia yang bersih dan sehat untuk generasi yang akan datang.

Peduli pada lingkungan dan masa depan anak cucu kita dan anda ? Mari berperan aktif melakukan hal kecil untuk memperbaiki perubahan iklim dan membantu menyelamatkan masa depan bumi…

Bagaimana dengan anda…. apa yang terbaik bagi bumi semampumu lakukanlah….mumpung kita masih hidup….

Sikap terhadap alam

Manusia diberi wewenang atas alam;karena itu manusia perlu menjaga kelestariannya. Fakta bahwa Allah menciptakan manusia setelah alam tercipta memperlihatkan bahwa manusia tak mungkin hidup tanpa alam.

Oleh karena itu,

pertama, manusia harus berubah sikap dari ”penakluk” dan ”penguasa” menjadi ”pengusaha” dan ”pemelihara”. Manusia hanyalah mandataris dan bukan pemilik alam. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada Allah, Pemberi mandat sekaligus Pemilik alam.

Kedua, manusia perlu menyadari hak generasi kemudian atas alam. Alam tak hanya berkat bagi generasi kini. Bumi bukanlah warisan, melainkan pinjaman dari anak cucu kita. Mereka pun berhak atas bumi yang laik didiami.

Ketiga, manusia harus menghargai hak asasi makhluk lain atas alam. Bumi adalah ”rumah bersama”. Manusia tidak tinggal sendirian di bumi. Makhluk lain juga perlu ruang agar tetap hidup.

Untuk itu, perlulah disuarakan kembali harapan Kepala Suku Seattle, ”Bila kami menjual tanah kami, kasihilah mereka sebagaimana kami mengasihinya. Peliharalah sebagaimana kami telah memeliharanya. Peliharalah tanah ini untuk anak Anda, dan kasihilah… sebagaimana Allah mengasihi kami.”

Mengasihi bumi merupakan keniscayaan karena kehancurannya akan menyebabkan manusia menjadi tunawisma.

Kami selaku Dewan Pimpinan Pelaksana MAPALA JUSTITIA FH UNLAM Mengucapkan Selamat hari Bumi semoga Bumi kita akan terus hijau,  bersih dan Lestari……………… Bravo Bumiku, Bravo Lingkunganku, Bravo MAPALA JUSTITIA….