TERUMBU KARANG BUTUH PERLINDUNGAN JAUH LEBIH BESAR LAGI

8 01 2012

Tadi malam sebelum tidur saya sempat meminta salah satu kawan saya yang juga anggota Mapala Justitia untuk mengirim tulisan dalam rangka meperbaharui blog yang sudah lama vakum ini, sebenarnya sudah semua anggota yang sampai saat ini masih aktif menulis maupun menjadi juru tulis (wartawan red) saya hubungi untuk menyumbangkan karyanya dalam rangka memberikan sedikit sumbangsih kepedulian terhadap lingkungan, dengan harapan tulisan-tulisan yang sudah diposting bisa berguna buat rekan-rekan yang membacanya syukur-syukur bisa jadi referensi. Kepanjangan kayanya mukaddimah nya langsung aja deh cekidot mas/mba brow semua, tapi sebelumnya saya jabarkan dulu sedikit profil penulis kita minggu ini….

Nama
Moh. Ibnu Agil, SH
Pengalaman Organisasi
- Anggota Mapala Justitia dari 2006 sampai sekarang
- Ketua BEM FH Unlam 2009-2010
- Aktif di LSM (LPMA, WALHI dll) sampai sekarang
- Pokoknya T.O.P BGT dahh…

Karyanya………….
Terumbu karang terbentuk dari endapan-endapan masif kalsium karbonat (CaCO3) yang dihasilkan oleh organisme karang pembentuk terumbu (karang hermartipik) dari filum Cnidaria, ordo Scleractinia yang hidup bersimbiosis dengan zooxantellae, dan sedikit tambahan dari algae berkapur serta organisme lain yang menyekresi kalsium karbonat (Bengen, 2002). Menurut Dahuri (2003), bahwa hewan karang termasuk kelas Anthozoa, yang berarti hewan berbentuk bunga (Antho artinya bunga; zoa artinya hewan). Lebih lanjut dikatakan bahwa Aristoteles mengklasifikasikan hewan karang sebagai hewan-tumbuhan (animal plant). Baru
pada tahun 1723, hewan karang diklasifikasikan sebagai binatang. Menurut Dahuri (2003), kemampuan menghasilkan terumbu ini disebabkan oleh adanya sel-sel tumbuhan yang bersimbiosis di dalam jaringan karang hermatifik yang dinamakan zooxanthellae. Sel-sel yang merupakan sejenis algae tersebut hidup di jaringan-jaringan polyp karang, serta melaksanakan fotosintesa. Hasil samping dari aktivitas fotosintesa tersebut adalah endapan kalsium karbonat (CaCO3), yang struktur dan bentuk bangunannya khas. Ciri ini akhirnya digunakan untuk menentukan jenis atau spesies binatang karang.
Menegakkan peraturan diwilayah pesisir bukanlah pekerjaan mudah, termasuk mengenai eskosistem terumbu karang. Ketidak mudahan itu terutama dikarenakan ada sejumlah kondisi yang sudah melembaga diwilayah pesisir yang tidak dapat dipisahkan dari “pembiaran” eksploitasi atau perusakan terumbu karang secara tidak langsung lainnya selama bertahun-tahun. Bahkan sudah menjadi kesimpulan publik, bahwa pengelolaan terumbu karang selama ini diatur oleh hukum kelautan dan perikanan yang sanksi dan penegakkannya sangat lemah. Hukum kelautan di Indonesia bercirikan open access dan laut dipandang sebagai arena pertarungan bebas. Maka siapa yang kuat di arena itu yang bakal menang.
Pada tingkat lokal pengaturan pengelolan terumbu karang akan kian sulit, apabila pengaturan yang dibuat dilakukan tanpa memperhatikan faktor sosial budaya yang sudah hidup dan menguat dalam masyarakat lokal. Dalam hubungan ini misalnya, eksploitasi atau perusakkan terhadap terhadap terumbu karang sudah menjadi biasa dan umumnya dikaitkan dengan faktor perekonomian masyarakat

Kawasan Lindung Dan Konservasi Terumbu Karang Bunati Di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Semakin Terancam Kelestariannya Karena Aktifitas Pelabuhan Khusus (Pel-Sus)

Semakin rusaknya ekosistem kawasan lindung dan konservasi akibat pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem laut dan pantai, khususnya di wilayah yang ada pesisir dan laut seperti Kabupaten Tanah Bumbu, Tanah Laut, Kota Baru dan Batola ditimbulkan karena kerusakan hutan mangrove dan terumbu karang. Hal ini bisa terjadi akibat adanya tumpang tindih dan inkosistensi dalm pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur wilayah-wilayah tersebut. Fakta adanya pelabuhan khusus batubara di sekitar wilayah pesisir pantai angsana menunjukkan bahwa ternyata peraturan perundang-undangan belum diterapkan sebagaimana mestinya.
Dalam Undang-Undang No. 27 thn 2007 ttg Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sudah jelas disebutkan adanya larangan pemamfaatan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil baik secara langsung maupun tidak langsung untuk pembangunan fisik yang bisa menimbulkan ancaman kerusakan lingkungan (pasal 35 (l)).
Senada dengan undang-undang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini, Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan juga sudah mengeluarkan Peraturan Daerah No 24 thn 2008 ttg Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan di Kalimantan selatan. Dalam salah satu ketentuan ini juga menyebutkan larangan terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan kerusakan kawasan terumbu karang baik secara langsung maupun tidak langsung (pasal 12 dan 13).
Ketidakpatuhan pemerintah daerah setempat dengan mengijinkan beroperasinya Pelabuhan Khusus Batubara di sekitar kawasan-kawasan yang seharusnya dilindungi tersebut tentu saja akan berakibat buruk terhadap kelestarian lingkungan dan terumbu karang. Selain kerusakan lingkungan dan terumbu karang, aktivitas Pelabuhan Khusus tersebut tentu saja pada akhirnya bisa mengurangi hasil tangkapan ikan nelayan di sekitar kawasan yang tercemar (Banjarmasinpost.co.id – Minggu, 24 April 2011).
Persoalan kerusakan terumbu karang seperti yang kita saksikan hari ini, sebenarnya tidak lebih dari adanya pembiaran selama bertahun-tahun dan terlambat disadari sebagai sebuah ancaman masa kini dan mendatang. Karena itu yang diperlukan sebenarnya adalah komitmen penegakkan hukum yang kuat. Sekalipun kita sangat memahami kerusakaan lingkungan merupakan ancaman serius terhadap sumber pangan manusia, tetapi pelaku perusakan ekosistem terumbu karang belum diakomodir sebagai kejahatan luar biasa seperti ilegal logging dan ilegal fishing, bahkan seperti tindak pidana korupsi. Penegakan hukum di negeri ini masih parsial, padahal dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan perusakan terumbu karang lebih parah dan mengancam sumber pangan manusia dan ekosistem,
Pengrusakan terumbu karang tersebut khususnya yang disebabkan oleh aktivitas manusia, merupakan tindakan inkonstitusional alias melanggar hukum. Dalam UU 1945 pasal 33 ayat 3 dinyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 ayat 3 ini merupakan landasarn yuridis dan sekaligus merupakan arah bagi pengaturan terhadap hal yang berkaitan dengan sumberdaya terumbu karang. Selain itu salah satu tujuan dari Strategi Konservasi Dunia 1980 adalah menetapkan terumbu karang sebagai sistem ekologi dan penyangga kehidupan yang penting untuk kelangsungan hidup manusia dan pembangunan berkelanjutan.
Terumbu karang termasuk salah satu dari ekosisten yang terkait dengan sumber daya perikanan. Dalam hubungan ini misalnya, apakah setiap orang dalam melakukan penangkapan ikan pada kawasan konservasi sumber daya perikanan sudah memiliki izin ? Ada sejumah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 yang menyaratkan sejumlah izin berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya di wilayah konservasi seperti melakukan pembangunan sarana fisik. Atas pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan yang sudah ditetapkan dikenakan sanksi administratif dari pencabutan peringatan tertulis, pencabutan izin sampai denda. Disisi lain ada lagi sanksi terhadap beberapa hal yang sudah ditetapkan dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pola penetapan sanksi seperti dalam PP No.60 Tahun 2007 tersebut mencerminkan, bahwa betapa sanksi -sanksi dalam pengelolaan sumber daya perikanan, khususnya terumbu karang memerlukan suatu kodifikasi. Ini terutama berkaitan dengan penegakkan hukum pada pengelolaan terumbu karang itu dapat dikelompokan menjadi dua; penegakkan hukum lansung bersentuhan dengan pengelolaan terumbu karang itu sendiri; dan disisi lain penegakkan hukum tidak lansung yakni berkaitan dengan tindakan-tindakan yang berada diluar pengelolaan terumbu karang, misalnya pembangunan sarana fisik. Dalam kaitannya dengan terjadinya pelanggaran terhadap perusakan terumbu karang secara lansung maupun tidak lansung, lebih tegas dan berat sebagamana diatur dalam UU No.27 Tahun 2007.
Adanya sanksi yang berat itu pantas, karena hal ini benar-benar merupakan masalah serius dan seharusnya setiap prilaku manusia yang merusak terumbu karang baik langsung atau tidak langsung patut dikategorikan sebagai Kejahatan Luar Biasa.

SAVE OUR CORAL REEFS….!!! BRAVO MAPALA JUSTITIA…!!!

(MJFH 138)





Investigasi Eyes on the Forest Temukan Asia Pulp & Paper Hancurkan Suaka Harimau Sumatera Laporan Menyingkap Fakta-fakta di Balik Klaim Konservasi APP

17 12 2011

Siaran Pers – embargo hingga jam 07.00 WIB – 14 Desember 2011
PEKANBARU, SUMATRA – Sebuah investigasi yang dilakukan oleh Eyes on the Forest
menemukan bahwa salah satu pemasok kayu Asia Pulp & Paper (APP) tengah menebangi hutan tropis di dalam Suaka Harimau Senepis di Riau – suaka yang diiklankan secara global oleh APP sebagai bagian dari komitmen yang digembar-gemborkan untuk konservasi harimau.
“Ini adalah bukti nyata bahwa klaim global APP tentang upaya mereka secara aktif
melindungi satwaliar adalah tidak benar dan sangat berlebihan,” ujar Anwar Purwoto dari WWF-Indonesia. Dalam laporan terbaru yang dikeluarkan hari ini berjudul “Kebenaran di BalikGreenwash APP,” Eyes on the Forest merincikan bahwa APP, bagian dari Sinar Mas Group, telah menghancurkan lebih dari 2 juta hektar hutan tropis Indonesia sejak perusahaan tersebut mulai memproduksi kertas pada 1984.
Dalam laporan terbaru Eyes on the Forest tersebut, dijelaskan bahwa investigasi lapangan di bulan Juni dan Oktober 2011 serta kronologi analisa citra satelit hingga Juni 2011 menemukan bahwa APP mulai membuka hutan yang dideklarasikannya sendiri sebagai Suaka Harimau Senepis. “Betapa memalukan, temuan di lapangan menunjukkan APP melumat blok-blok kecil hutan yang dikatakannya kepada dunia akan dilindungi sebagai habitat harimau, ” ujar Hariansyah Usman dari WALHI Riau.
Laporan ini mengungkapkan kebenaran di balik klaim tentang “proyek-proyek konservasi” APP yang banyak digembar-gemborkan. Setelah mencoba menghentikan rencana Taman Nasional Senepis yang diusulkan pemerintah untuk melindungi habitat harimau yang dibidik oleh pemasok kayu APP lainnya, perusahaan ini mulai mengiklankan peranannya dalam membentuk “Suaka Harimau Sumatera” seluas 106.000 hektar pada 2006. Padahal, faktanya APP tidak berkontribusi banyak bagi konservasi satwa harimau.
Eyes on the Forest juga menemukan fakta bahwa sebagian besar wilayah suaka APP
sebenarnya berada di luar kendali perusahaan itu, atau 86 persen dari suaka mencakup
hutan yang dilindungi di konsesi Hak Penguasaan Hutan (HPH) bersertifikat Forest
Stewardship Council yang tak terkait dengan grup itu, yakni konsesi PT Diamond Raya
Timber. Bahkan blok-blok hutan kecil yang APP tekadkan untuk dilindungi, justru dibabat habis. “Kami harapkan para pembeli produk grup Sinar Mas dan investor yang membaca laporan ini bisa menyadari bagaimana kampanye media APP mengeksploitasi kurangnya pengetahuan atau kurangnya pengalaman mereka mengenai kondisi di lapangan. Juga bagaimana perusahaan itu menyesatkan pelanggan mereka soal realitas buruk di lapangan,” kata Hariansyah Usman.
“APP hanya tertarik menyuplai pabrik pengolahan pulp raksasanya
dengan sebanyak mungkin hutan tropis dan berharap para pelanggan dan investor akan terus mempercayai komitmen konservasi dan iklan menggelikan yang disampaikannya.” Baru-baru ini, banyak pembeli, termasuk sejumlah pengguna kertas terbesar dunia, telah membatalkan kontrak mereka dengan APP. Bahkan lembaga pemantau media milik Pemerintah di Belanda telah mengambil tindakan melarang perusahaan kertas SMG menyiarkan iklannya yang menyesatkan.
“Kami mendesak para pembeli global dan penanam modal untuk tidak lagi mendukungAsia Pulp & Paper yang tanpa malu-malu terus melakukan penghancuran terhadap hutan tropis Indonesia dan rumah harimau Sumatera yang masih hidup,” ujar Muslim Rasyid, dari Jikalahari, jaringan LSM di Provinsi Riau. “Bergabunglah dalam daftar panjang perusahaan bertanggungjawab yang sudah memutuskan semua hubungannya dengan SMG/APP.”

Catatan untuk redaksi :
Laporan terbaru Eyes on the Forest’s “Kebenaran di Balik Greenwash APP” tersedia di
www.eyesontheforest.or.id dan http://assets.panda.org/downloads/eof__14dec11__the_truth_behind_apps_greenwash_final.pdf
Laporan terbaru ini juga menginvestigasi banyak klaim menyesatkan APP lainnya dan
meringkaskan aksi perusakan lingkungan, yang digerakkan untuk mengambil untung oleh APP, termasuk penghancuran jenis hutan unik, habitat harimau, gajah dan orang utan, penebangan hutan di dalam Cagar Biosfir UNESCO yang dimotori APP, serta pembukaan lahan gambut dalam ilegal yang mengeluarkan jutaan ton gas rumah kaca ke atmosfir, menempatkan APP di atas 156 negara dalam emisi gas rumah kaca. Perusahaan yang telah memutuskan hubungan bisnisnya dengan APP termasuk: Office
Depot, Staples, Kraft, United Stationers, Target dan Mattel (AS); Idisa Papel (Spanyol);
Metro Group, KiK dan Adidas (Jerman); Woolworths, dan Metcash (Australia); Robert
Horne Group, Tesco, Sainsbury dan Marks & Spencer (Inggris); Nestlé (Swiss); Unilever
(Belanda); Ricoh dan Fuji Xerox (Jepang); Zhejiang Hotels Association (China); Gucci
Group (Italy); Lego (Denmark); Leclerc (Perancis). Banyak perusahaan lainnya telah
membatalkan kontrak mereka secara diam-diam atau berkomitmen menghindari
pembelian dari perusahaan itu.
Untuk informasi selanjutnya silakan hubungi: Muslim Rasyid , Jikalahari telp: 0812 7637 233 Hariansyah Usman, WALHI Riau telp: 0812 7669 9967 Afdhal Mahyuddin, EoF Editor telp: 0813 8976 8248 Eyes on the Forest (EoF) adalah koalisi LSM Lingkungan di Riau, Sumatera: WALHI Riau, Jikalahari “Jaringan Penyelamat Hutan Riau”, dan WWF-Indonesia Program Riau. EoF memonitor status hutan alam di Provinsi Riau, Sumatera dan mendesiminasikan informasi tersebut ke pembaca di seluruh dunia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Eyes on the Forest, kunjungi : http://www.eyesontheforest.or.id/ Email: eof@eyesontheforest.or.id

(MJFH138)





Alasan atau Kepedulian….

28 11 2011

Seperti yang kita tahu bahwa mandi merupakan sebuah rutinitas wajib yang dilakukan Manusia setiap hari, dan setiap orang punya kebiasaan masing-masing baik itu cara, intensitas ataupun perlengkapan yang digunakan pada saat mandi…..
tapi kalo dari pengalaman pribadi saya seh anak-anak PA biasanya punya kesamaan kalo berkaitan dengan mandi ini,,,,,, hehehehe pasti sudah bisa ditebak ya,.,. betul sekali….
Anak-anak PA terkenal dengan kebiasaan jarang Mandinya… eiiitss jangan tertawa dulu, dari survey yang saya lakukan selama ini kebiasaan tersebut mempunyai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bahkan menurut saya menjurus kepada perbuatan yang mulia……. dan apakah itu????
berikut saya paparkan 3 alasannya :
1. MALAS (alasan klasik) kalo yang ini seh gak hanya anak PA semua orang pasti pernah menggunakan alasan ini, biasanya dipengaruhi faktor kegiatan yang dilakukan sebelumnya…

2. EFEKTIFITAS WAKTU, Anak PA terkenal dengan kebiasaan manajemen waktunya (serius, surveynya seh dalam lingkup Organisasi Gw aja… :) ) didalam Organisasi PA salah satu hal yang penting dan pasti diajarkan oleh Senior kita manakala kita masuk kedalam salah satu OPA adalah Manajemen, karena ketika melakukan perjalanan pendakian/ekspedisi ataupun jalan-jalan biasa ketepatan jadwal adalah salah satu penentu keberhasilannya makanya disiplin adalah salah satu bawaan sifat anak-anak PA yang tidak usah diragukan lagi,,,,
##terus korelasi nya dengan pembahasan ini apa???
oh iya,, efektifitas waktu yang dimaksud disini adalah penghematan waktu yang didapat ketika mengurangi atau bahkan menghilangkan rutinitas mandi dalam jadwal harian, anggap aja setiap kali kita mandi memerlukan waktu rata-rata 10 menit dalam sehari kita melakukannya 2 kali, nah bayangkan aja berapa waktu yang kita habiskan buat mandi dalam setahun… (hitung sendiri aja ya!)
oleh karena itu anak PA mengubah kebiasaan tersebut, yang dulunya 2X dalam sehari jadi 1X dalam sehari, atau 1X dalam 2 hari, atau dan sebagainya-dan seterusnya, hasilnya pasti waktu yg cukup untuk melakukan hal-hal lain….

3. MENGHEMAT AIR, seperti yang kita ketahui bahwa Air didunia ini tidak akan pernah habis, itu terjadi karena adanya Siklus air atau siklus hidrologi yaitu sirkulasi air yang tidak pernah berhenti dari atmosfer ke bumi dan kembali ke atmosfir melalui kondensasi, presipitasi, evaporasi dan transpirasi.( hehehehe,, maksudnya googling sendiri ya ) intinya adalah Jumlah air di bumi secara keseluruhan relatif tetap, yang berubah adalah wujud dan tempatnya, kita-kita pasti pernah belajar pelajaran IPA mengenai Siklus ini di waktu esde dulu, yang perlu saya sampaikan disini adalah Kualitas AIR yang ada dibumi ini semakin lama bakalan semakin menurun/tercemar karena ulah manusia-manusia yang tidak tau dan tidak peduli dengan cara hidup yang lebih ramah lingkungan, kita semua sudah sering menyaksikan bagaimana sungai, laut, danau, waduk, dan rawa yang ada Di tempat kita tinggal pasti kondisinya sangat memprihatinkan, nah padahal air-air dari sumber itulah yang setiap harinya bersirkulasi (bayangkan saja apa yang akan terjadi semakin kedepan) tetntunya kita ingin air yang kita gunakan dan konsumsi adalah air yang sehat dan bersih maka dari itu anak-anak PA berusaha memberikan sedikit apresiasi dengan cara dan pemikiran tersendiri (yang kadang-kadang dianggap sebelah mata) sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan Generasi yang akan datang contoh kecilnya adalah menghemat air pada saat mandi.

itulah tadi sedikit penjelasan yang berasal dari pengalaman gw selama ini berjalan bersama anak-anak MAPALA JUSTITIA FH UNLAM BANJARMASIN KALIMANTAN SELATAN, mudah-mudahan dapat bermanfaat dan bisa mengubah pola pikir kita menjadi lebih pro terhadap lingkungan tempat dimana kita tinggal.

“kami mencintai alam karena tanpa alam kami bukan apa-apa”

BRAVO JUSTITIA!!!
“Tips cara Bijak menghemat penggunaan air pada saat mandi dibahas di next artikel.”

(MJFH 138)





CONGRAT

5 11 2011





PENGURUS BARU MAPALA JUSTITIA 2011-2012

30 07 2011

segenap keluarga besar Mapala Justitia FH Unlam MEngucapkan selamat dan sukses atas terpilihnya Yayi Sundara sebagai Ketua Umum dan Stevanus Imanuel Birih sebagai Wakil Ketua Umum Mapala Justitia Pada periode 2011-2012,
semoga apa yang sudah dilewati dan dijalani selama menjadi anggota MJFH dapat menjadi bekal kedepan dalam membawa dan memajukan Mapala Justitia tentunya dengan bantuan dari segala pihak yang mempunyai dedikasi dan loyalitas terhadap Justitia dan sebagai Organisasi Kepecintaalaman yang sudah 32 tahun berdiri sekiranya wibawa, kredibilitas, prestasi dan eksistensi gerakan dalam kepedulian terhadap permasalahan lingkungan maupun sosial dapat terus di tingkatkan demi tercapainya hakekat dari Organisasi Mapala Justitia….
salam lestari dan Bravo JUSTITIA!!!