SUSUNAN PENGURUS

DPP MAPALA JUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNLAM BANJARMASIN PERIODE 2011/2012

PELINDUNG : DEKAN FAKULTAS HUKUM UNLAM BANJARMASIN

PENASEHAT : ANGGOTA LUAR BIASA MAPALA JUSTITIA

KETUA UMUM : YAYI SUNDARA . N

MJFH : 09/2120159/XXIV;

WAKIL KETUA : STEVANUS IMMANUEL .B

MJFH : 09/2120154 / XXIV;


SEKERTARIS : MAULIDA ARYANTI

MJFH : 11/2120170/XXVI ;


BENDAHARA : DIAN FITRI ROWIENI

MJFH : 11/2120172/XXVI;


KABID HUMAS : YULIA ADHANIATI

MJFH : 09/2120162/XXIV;


KABID KESEKRETARIATAN & INVENTARIS : M. RIZQON LAZUARDY

MJFH : 11/2120168/XXVI;


KABID LITBANG : KUWAT SATRIO .A

MJFH : 09/2120151/XXIV;


KADIV RIMBA GUNUNG :STEPHANUS AGUS .S

MJFH : 11/2120171/XXVI;


KADIV PENELUSURAN GUA : ARIS ADIANTO

MJFH : 11/2120169/XXVI;


KADIV ORAD : M. MAULANA

MJFH : 11/2120167/XXVI.


KODE ETIK PECINTA ALAM
SE- INDONESIA

• Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
• Pecinta Alam Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Indonesia sadar akan tanggungjawab kami terhadap Tuhan, Bangsa, dan Tanah Air
• Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa Pecinta Alam adalah mahluk yang mencintai alam sebagai anugerah Yang Maha Esa
Sesuai dengan hakekat diatas kami dengan kesadaran menyatakan sebagai berikut :
1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memelihara alam beserta isinya, serta menggunakan sumber alam sesuai kebutuhan
3. Mengabdi kepada Bangsa dan Tanah Air
4. Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitarnya serta menghargai manusia dengan kerabatnya
5. Berusaha mempererat tali persaudaraan antara Pecinta Alam, sesuai dengan azas Pecinta Alam
6. Berusaha saling membantu serta saling menghargai pengabdian terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air
7. Selesai.

Disyahkan bersama dalam Gladian IV
Ujung Pandang, 1974