SUSUNAN PENGURUS
DPP MAPALA JUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNLAM BANJARMASIN PERIODE 2011/2012
PELINDUNG : DEKAN FAKULTAS HUKUM UNLAM BANJARMASIN
PENASEHAT : ANGGOTA LUAR BIASA MAPALA JUSTITIA
KETUA UMUM : YAYI SUNDARA . N
MJFH : 09/2120159/XXIV;
WAKIL KETUA : STEVANUS IMMANUEL .B
MJFH : 09/2120154 / XXIV;
SEKERTARIS : MAULIDA ARYANTI
MJFH : 11/2120170/XXVI ;
BENDAHARA : DIAN FITRI ROWIENI
MJFH : 11/2120172/XXVI;
KABID HUMAS : YULIA ADHANIATI
MJFH : 09/2120162/XXIV;
KABID KESEKRETARIATAN & INVENTARIS : M. RIZQON LAZUARDY
MJFH : 11/2120168/XXVI;
KABID LITBANG : KUWAT SATRIO .A
MJFH : 09/2120151/XXIV;
KADIV RIMBA GUNUNG :STEPHANUS AGUS .S
MJFH : 11/2120171/XXVI;
KADIV PENELUSURAN GUA : ARIS ADIANTO
MJFH : 11/2120169/XXVI;
KADIV ORAD : M. MAULANA
MJFH : 11/2120167/XXVI.
KODE ETIK PECINTA ALAM
SE- INDONESIA
• Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
• Pecinta Alam Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Indonesia sadar akan tanggungjawab kami terhadap Tuhan, Bangsa, dan Tanah Air
• Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa Pecinta Alam adalah mahluk yang mencintai alam sebagai anugerah Yang Maha Esa
Sesuai dengan hakekat diatas kami dengan kesadaran menyatakan sebagai berikut :
1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memelihara alam beserta isinya, serta menggunakan sumber alam sesuai kebutuhan
3. Mengabdi kepada Bangsa dan Tanah Air
4. Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitarnya serta menghargai manusia dengan kerabatnya
5. Berusaha mempererat tali persaudaraan antara Pecinta Alam, sesuai dengan azas Pecinta Alam
6. Berusaha saling membantu serta saling menghargai pengabdian terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air
7. Selesai.
Disyahkan bersama dalam Gladian IV
Ujung Pandang, 1974


